SP2HP Kasus Dugaan Pelanggaran Das PT Andika Permata Sawit Lestari Sudah Keluar, Dilanjutkan Pemeriksaan Ahli Pidana

SP2HP Kasus Dugaan Pelanggaran Das PT Andika Permata Sawit Lestari Sudah Keluar, Dilanjutkan Pemeriksaan Ahli Pidana

ROKANHULU - Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan pelanggaran daerah aliran sungai (DAS) yang dikaitkan dengan aktivitas PT Andika Permata Sawit Lestari di Sungai Rokan Kiri, Desa Sontang, telah keluar. 

Aliansi Mahasiswa Egaliter Rokan Hulu Menggugat (MERIAM) meminta atensi Kapolda Riau agar penanganan perkara tersebut terus berlanjut secara profesional, transparan, dan memberikan kejelasan hukum.

Keluarnya SP2HP menjadi perhatian MERIAM, terutama setelah adanya informasi bahwa lima orang saksi telah diperiksa dan penanganan perkara akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli, termasuk ahli pidana. Pemeriksaan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) juga menjadi bagian dari perkembangan yang dinantikan dalam pendalaman laporan tersebut.

Bagi MERIAM, tahapan ini menjadi penting karena penanganan dugaan pelanggaran DAS tidak hanya membutuhkan pendalaman aspek lingkungan, tetapi juga analisis terhadap kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Koordinator MERIAM, Aminuddin Harahap, S.I.Kom., menegaskan bahwa keluarnya SP2HP harus diikuti dengan kejelasan mengenai tahapan pemeriksaan dan tindak lanjut yang akan ditempuh penyidik.

“SP2HP sudah keluar. Informasi yang kami terima menyebutkan lima saksi telah diperiksa dan penanganan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli pidana. Kami meminta agar pendalaman unsur hukum dilakukan secara serius dan objektif. Jangan biarkan unsur hukum mengambang tanpa kejelasan perkembangan penanganan perkara,” tegas MERIAM.

MERIAM Minta Atensi Kapolda Riau

MERIAM meminta Kapolda Riau memberikan atensi dan pengawasan terhadap perkembangan penanganan laporan tersebut. Permintaan ini ditujukan untuk mendorong akuntabilitas proses hukum, bukan untuk mengintervensi independensi penyidik dalam menilai fakta dan alat bukti.

Menurut MERIAM, pemeriksaan ahli pidana diharapkan dapat memberikan pandangan profesional mengenai aspek hukum yang relevan dengan fakta perkara. Sementara itu, pemeriksaan ahli DLHK diharapkan memperjelas aspek lingkungan hidup yang menjadi pokok laporan.

MERIAM menilai seluruh keterangan saksi, hasil pemeriksaan lapangan, pendapat ahli, dan bukti lain yang sah harus dianalisis secara menyeluruh. Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, penyidik diharapkan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemeriksaan Ahli Harus Berujung pada Kejelasan Hukum

MERIAM menegaskan bahwa pemeriksaan ahli bukan sekadar tahapan formalitas. Pemeriksaan tersebut perlu memberikan kontribusi nyata bagi pendalaman fakta dan penilaian terhadap dugaan unsur pidana yang dilaporkan.

Jika hasil pemeriksaan dan alat bukti menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana, MERIAM meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai prosedur. Sebaliknya, setiap kesimpulan juga harus didasarkan pada bukti yang sah dan penilaian objektif.

“Yang kami kawal adalah kejelasan proses hukum. Kami ingin perkara ini ditangani secara profesional, setiap tahapan dijalankan sesuai aturan, dan perkembangan yang dapat disampaikan kepada pihak yang berhak memperoleh informasi tidak dibiarkan tanpa penjelasan,” demikian penegasan MERIAM.

MERIAM Akan Terus Mengawal Perkembangan Perkara

MERIAM menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan pelanggaran DAS di Sungai Rokan Kiri, khususnya pelaksanaan pemeriksaan ahli pidana dan ahli DLHK serta tindak lanjut yang diambil Ditreskrimsus Polda Riau.

Bagi MERIAM, perlindungan lingkungan hidup dan kepastian hukum merupakan kepentingan publik yang harus berjalan beriringan. Karena itu, dugaan pelanggaran tersebut perlu diperiksa secara serius, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak mendahului kesimpulan hukum.

MERIAM kembali meminta atensi Kapolda Riau agar penanganan laporan ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. SP2HP telah keluar; kini publik menantikan kejelasan pemeriksaan ahli dan arah tindak lanjut berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.**

Berita Lainnya

Index